Bagi Pegawai Negeri Sipil yang mengurus Kenaikan Pangkat persyaratannya sebagai berikut :
A. Kenaikan Pangkat Reguler
- Foto Copy Kartu Pegawai (Karpeg)
- Foto Copy SK CPNS (80%) dan SK PNS (100%)
- Foto Copy SK Terakhir
- Foto Copy SK NIP Baru (Konversi NIP)
- Foto Copy Ijazah Terakhir
- DP3 2 Tahun terakhir
B. Kenaikan Pangkat Pilihan
- Foto Copy Kartu Pegawai (Karpeg)
- Foto Copy SK CPNS (80%) dan SK PNS (100%)
- Foto Copy SK Terakhir
- Foto Copy SK NIP Baru (Konversi NIP)
- Foto Copy Ijazah Terakhir
- SK Jabatan + 3 Super
- DP3 2 Tahun terakhir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar