Selamat Datang


web widgets
SK 80% (CASN) AKAN DISERAHKAN PADA APEL KORPRI TANGGAL 17 FEBRUARI 2015

Persyaratan Kenaikan Pangkat


Bagi Pegawai Negeri Sipil yang mengurus Kenaikan Pangkat persyaratannya sebagai berikut :
A. Kenaikan Pangkat Reguler
  1. Foto Copy Kartu Pegawai (Karpeg)
  2. Foto Copy SK CPNS (80%) dan SK PNS (100%)
  3. Foto Copy SK Terakhir
  4. Foto Copy SK NIP Baru (Konversi NIP)
  5. Foto Copy Ijazah Terakhir
  6. DP3 2 Tahun terakhir
B.  Kenaikan Pangkat Pilihan 
  1. Foto Copy Kartu Pegawai (Karpeg)
  2. Foto Copy SK CPNS (80%) dan SK PNS (100%)
  3. Foto Copy SK Terakhir
  4. Foto Copy SK NIP Baru (Konversi NIP)
  5. Foto Copy Ijazah Terakhir
  6. SK Jabatan + 3 Super
  7. DP3 2 Tahun terakhir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar